Komisi IX Serap Permasalahan BSU di Sulsel
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi IX DPR RI dengan Gubernur Sulsel beserta jajaran, di Makassar, Sulsel, Kamis (30/92021). Foto: Eki/Man
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak untuk mengetahui gambaran permasalahan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sulawesi Selatan, serta mengetahui langkah yang telah ditempuh pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya akan membawa poin-poin hasil pertemuan untuk selanjutnya dibahas bersama mitra kerja dan stakeholder untuk dicarikan solusinya.
"Kami berharap semoga dengan komunikasi yang baik, catatan hari ini, dan nanti Pak Gubernur juga berencana bersurat kepada berbagai pihak yang kami sampaikan, semoga program BSU yang baik ini bisa dinikmati para tenaga kerja, para buruh di Sulawesi Selatan,” kata Melkii, sapaan akrabnya, usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi IX DPR RI dengan Gubernur Sulsel beserta jajaran, di Makassar, Sulsel, Kamis (30/92021).
Dalam pertemuan itu terungkap, hingga 3 September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU. Padahal, di tahun 2020 periode Agustus - September, penyaluran BSU kepada pekerja/buruh di Sulsel mencapai 226.928 penerima.
Permasalahan lebih lanjut terkait pengajuan BSU di Sulsel disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Tautoto Tanarangina, yakni terkait validasi nomor rekening pekerja dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Dalam hal ini nama rekening pekerja tidak sesuai dengan nama penerima pekerja. Kemudian adanya persoalan yang menunggak iuran dan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Tautoto.
Tautoto menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi hal tersebut, yakni dengan memberikan informasi persyaratan terkait BSU, kemudian juga melakukan pembinaan kepada perusahaan yang belum terdaftar dan menunggak iuran BPJS. (eki/sf)